Selain Presiden, Ini Daftar Pejabat Negara yang Tak Dapat THR
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan beberapa pejabat negara tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Keputusan itu bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, keuangan negara saat ini difokuskan untuk penanganan virus corona (Covid-19). Sehingga tak semua pejabat negara mendapat THR.
"Presiden, wapres, menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," kata Sri Mulyani lewat video conference, Selasa (14/4/2020).
Namun tak semua pejabat tak mendapatkan THR. Sri Mulyani menyebut, pejabat eselon I dan II memang tidak mendapatkan THR. Namun, pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR.
"Jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," tutur mantan Direktur pelaksana Bank Dunia ini.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang ASN, berikut daftar pejabat negara:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Menteri dan Wakil Menteri
4. Ketua, Wakil, dan Anggota DPR, DPD, dan MPR
5. Ketua, Wakil, dan Anggota MA, BPK, KY.
6. Ketua dan Wakil Ketua KPK
7. Kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
8. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri (Dubes)
Editor: Reza Yunanto