Segera Disidang, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dilimpahkan ke Jaksa
JAKARTA, iNews.id- Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK telah melimpahkan berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung pada Jumat (20/5), setelah seluruh berkas perkara kasus Dana Insentif Daerah (DID) yang menjerat mantan Bupati Tabanan dua periode 2010-2021 itu dinyatakan lengkap.
Selain Ni Putu Eka Wiryastuti, satu tersangka lain yakni Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ikut dilimpahkan ke JPU.
"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," ujarnya.
Setelah dilimpahkan, KPK melanjutkan penahanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Rutan Polda Bali. Sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Dalam kasus ini ada satu tersangka lain yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).
Editor: Reza Yunanto