Sediakan Tari Striptis, 2 Pemandu Lagu dan Muncikari di Pantai Senggigi Diamankan
LOMBOK, iNews.id – Sebuah tempat hiburan di kawasan wisata pantai Senggigi, Lombok, NTB digerebek polisi karena diduga menyediakan layanan tarian striptis. Seorang muncikari dan 2 orang pemandu lagu, diamankan dalam penggerebekan itu.
“YM alias NT, dan SM alias KR, dan DA mucikarinya ini ditangkap polisi karena terbukti menyedikan layanan tari bugil atau striptis bagi para pelanggannya dengan tarif Rp3 juta sekali order,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat .
Penggerebekan itu dilakukan di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Artanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan penyamaran ke lokasi.
Setelah mendapati kepastian, polisi segera bergerak melakukan penggerebekan hingga menangkap tiga tersangka.
Saat ditangkap, tersangka DA yang berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik kafe mengelak disebut menyediakan layanan tari telanjang.
Namun sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas di lokasi dan hasil pengamatan saat penyamaran, menguatkan dugaan tersebut.
DA pun tak bisa mengelak lagi saat ditemukan bukti pemesanan pemandu lagu dengan tambahan layanan tari erotis, beserta pakaian dalam perempuan.
“YM alias NT dan SM alias KR dan DA mucikarinya yang menjadi tersangka penyedia layanan tari bugil di kenakan pelanggaran Undang undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Artanto.
Editor: Reza Yunanto