get app
inews
Aa Text
Read Next : 5.000 Relawan Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan, Kapolda Bali Turun Langsung

Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:50:00 WITA
Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu
BNN Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, residivis kasus pembunuhan terkait kepemilikan sabu. (iNews.id/Made Yunda)

KARANGASEM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, seorang residivis kasus pembunuhan. Dia ditangkap usai membeli sabu dari sesama residivis.

Komang sejatinya sudah bebas dari kasus pembunuhan yang menjeratnya pada 2008 lalu. Namun dia masih berhubungan dengan sesama penghuni lapas yang mengenalkan sabu kepada dirinya.

Saat pertama kali mencoba, dia diberi barang terlarang itu secara gratis. Sempat berhenti menggunakan sabu, Komang mengaku kembali menyentuh barang tersebut sebulan terakhir.

"Dapat dari teman kenal di lapas," ujar Komang saat rilis perkara di BNN Karangasem, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan Komang bermula dari laporan masyarakat yang diterima BNN Karangasem soal transaksi sabu di wilayahnya

"Kronologi bermula dari informasi masyarakat di Desa Apuan Rendang, kemudian BNN Karangasem menyelidiki," ujar Kepala BNN Karangasem, Kompol La Muati.

Dari hasil penyelidikan, ternyata laporan itu benar. Petugas BNN Karangasem meringkus Komang dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram yang terbungkus permen.

"Tersangka ditangkap pada Rabu 30 September 2020," tuturnya.

Saat ini BNN Karangasem masih mengejar residivis rekan Komang yang menyuplai sabu tersebut. BNN Karangasem telah menetapkan residivis itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut