Remaja Pembunuh Karyawati Bank di Denpasar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
DENPASAR, iNews.id - Remaja pelaku pembunuhan karyawati bank di Denpasar, Bali menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelaku berinisial PAHP (14) itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
Persidangan kasus pembunuhan ini berlangsung secara virtual. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pelaku telah merencanakan terlebih dahulu perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Ni Putu Widiastuti.
"Bahwa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban bernama Ni Putu Widiastiti yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN," tutur JPU Ni Putu Widyaningsih, Kamis (14/1/2021).
JPU menjerat pelaku dengan dakwaan berlapis. Pelaku didakwa dengan dakwan primer tentang pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan.
JPU menjelaskan, awal mula kasus tersebut yakni pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 12.00 wita terdakwa melewati rumah korban di Jalan Kertanegara Gang Widura No 24 Denpasar dan melihat ada korban yang tinggal seorang diri di rumahnya tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan diselipkan di pinggangnya.
Terdakwa lalu pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa. Saat itu terdakwa melihat pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu.
"Korban saat itu sedang berada di kamarnya lantai dua sambil memainkan hpnya. Saat membalikkan badannya, korban melihat terdakwa dan berteriak maling, maling, maling. Mendengar korban berteriak maling, terdakwa langsung membekap mulut korban dan langsung mengambil pisau yang sudah disiapkannya," kata JPU Ni Putu Widyaningsih.
Saat kejadian, korban sempat berusaha merebut pisau tersebut namun kembali direbut oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, sehingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.
Selanjutnya terdakwa mencari barang berharga milik korban dan mengambil tas korban yang berisi uang Rp200.000 dan mengambil sepeda motor korban. Setelah mendapat sepeda motor korban, lalu terdakwa menggadaikan sebesar Rp3 juta.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Hari Supriyanto ditutup. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Reza Yunanto