get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Bandung Periksa 40 Saksi, Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:40:00 WITA
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).  Rencananya sidang digelar pada 19 Oktober 2023.

"Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Kamis (19/10/2023)", kata Juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa, Kamis (12/10/2023).

Perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara telah ditunjuk susunan Ketua Majelis Agus Akhyudi dan hakim anggota masing-masing Putu Ayu Sudariasih dan Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti.

Sementara untuk tiga terdakwa lain dengan perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Denpasar atas nama Nyoman Putra Sastra, telah ditunjuk majelis hakim yang diketuai Putu Sudariasih dengan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson. 

Selanjutnya perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara, persidangan akan dipimpin Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.

"Ketiganya akan disidang pada Jumat (20/10/2023)," kata Astawa yang juga ikut terlibat sebagai hakim anggota untuk empat terdakwa.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut