get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Perempuan di Bali Bunuh Laki-Laki, Mayatnya Dibuang ke Hutan Pancasari Buleleng

Ratusan Pelamar CPNS di Buleleng Tidak Lolos Administrasi, 11 Formasi Kosong

Minggu, 01 Agustus 2021 - 18:50:00 WITA
Ratusan Pelamar CPNS di Buleleng Tidak Lolos Administrasi, 11 Formasi Kosong
Sejumlah pelamar CPNS mengurus dokumen di Dinas Dukcapil Buleleng. Selama pandemi Covid-19, layanan berkurang 80 persen sejak 13 pegawai positif Covid-19. (Foto: iNews/Zainuddin Yasin)

SINGARAJA, iNews.id - Ratusan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Buleleng, Bali, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tercatat ada 387 pelamar dari 3.725 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

"Ada berbagai alasan kenapa 387 pelamar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa setelah memimpin rapat finalisasi seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2021 di ruang kerjanya, Minggu (1/8/2021).

Suyasa menjelaskan, rapat finalisasi dilakukan untuk menentukan kelulusan administrasi. Pengumuman kelulusan akan dilakukan, Senin, 2 Agustus 2021.

Jumlah pelamar CPNS tahun 2021 di Buleleng keseluruhan 3.725 orang. Dari jumlah tersebut 3.338 orang memenuhi sarat (MS) sehingga yang tidak memenuhi syarat (TMS) 387 orang. Saat ini ada 11 formasi yang masih kosong.

"Selain dokter spesialis yang sudah disebutkan sebelumnya, ada formasi perekam medis. Dokter spesialis sebanyak enam formasi dan perekam medis lima formasi. Tidak ada yang melamar formasi tersebut di enam puskesmas," katanya.

Ada beberapa ketentuan tidak diikuti oleh para pelamar yang dinyatakan TMS, di antaranya surat lamaran tidak diisi meterai. Ada surat lamaran tidak ditandatangani, kartu tanda penduduk (KTP) yang dipindai dan diunggah merupakan hasil fotokopi atau bukan aslinya.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, masih ada masa sanggah selama tiga hari.

"Ketika diumumkan, kepada para pelamar disebutkan atau dijelaskan kenapa mereka TMS. Misalnya surat lamaran tidak bermaterai, kan tidak sah. Semua alasannya ditunjukkan. Jadi, jika mereka sudah sadari tentu tidak ada sanggahan. Bahwa memang benar seperti itu," ucap Suyasa.

Suyasa menambahkan, untuk jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) dan aeleksi kompetensi bidang (SKB) akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan provinsi. 

Hal ini dikarenakan untuk format tes SKD dan SKB masih bekerja sama dengan provinsi, seperti penyediaan tempat seleksi dan tentunya penyiapan komputer.

"Kita akan melihat perkembangan apakah PPKM dilanjutkan atau tidak. Jadwal kita menyesuaikan dengan pihak provinsi," katanya.

Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, Pemkab Buleleng sifatnya hanya menerima. Seleksi dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Diketahui bahwa dari jumlah formasi yang diterima sebanyak 2.552, ternyata 334 formasi masih lowong.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut