Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Tiga Ranperda
BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Badung Adi Arnawa terhadap tiga dokumen, pada Selasa (22/7/2025).
Tiga dokumen tersebut di antaranya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung No. 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung A.A Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya beserta Anggota DPRD Badung. Dalam acara tersebut juga dihadiri Wabup Bagus Alit Sucipta, Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba beserta pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, direktur perusahaan daerah serta tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli DPRD Badung.
Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan, dalam Ranperda RPJMD memuat visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah. Selain itu, dimuat proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Salah satu program prioritas yakni pembangunan infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan, khususnya di kawasan pariwisata. Untuk mendukung program ini telah pula dirancang skema pinjaman daerah selama 5 tahun ke depan.
“Pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata merupakan bentuk dukungan Pemkab Badung terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Bali dan nasional,” ujarnya.
Selain infrastruktur jalan, Pemkab Badung akan membangun perusahaan daerah baru guna menunjang pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan pendistribusian potensi-potensi di Badung yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan PAD Badung.
Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat segera dibahas bersama sehingga menjadi payung hukum dalam implementasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan begitu, dapat mendukung pencapaian program prioritas dan penguatan kapasitas fiskal dalam rangka mewujudkan kemandirian keuangan daerah.
Sementara, dalam Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025 disebutkan, pendapatan daerah dirancang Rp11,1 triliun lebih, terdiri atas PAD Rp10,1 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp979 miliar lebih. Belanja daerah dirancang Rp12,7 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 6,5 triliun lebih, belanja modal Rp4,4 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp158 miliar lebih dan belanja transfer Rp1,6 triliun lebih.
Penerimaan pembiayaan dirancang Rp1,8 triliun lebih, terdiri atas sisa lebih penghitungan tahun sebelumnya Rp381 miliar lebih dan pinjaman daerah Rp1,45 triliun.
Editor: Anindita Trinoviana