Rapat Paripurna, DPRD Badung Agendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

BADUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, Selasa (8/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Made Wijaya, dan Wakil Ketua III DPRD Made Sunarta.
Kali ini, rapat paripurna mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Pemerintah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2024.
Selain itu, juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2024. Bupati Wayan Adi Arnawa ditemui seusai acara menyampaikan bahwa secara prinsip ada beberapa masukan dan saran terkait program ke depan di Pemerintah Kabupaten Badung.
Dia menyebutkan, antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Badung terdapat kesamaan pemahaman, terutama dalam hal menyikapi program pendek infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan pariwisata. Dengan meningkatnya kunjungan ke Bali khususnya Badung, wisatawan perlu mendapatkan rasa aman dan nyaman.
“Tahap awal, dalam empat bulan awal kepemimpinan kami berfokus pada infrastruktur, di samping itu juga beberapa program strategis seperti bantuan sosial di bidang kesehatan dan pendidikan. Tapi percayalah, kami sangat berkomitmen untuk itu. Apalagi dukungan dari DPRD yang sangat luar biasa, sekaligus kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih dengan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD kelihatannya in-line (sejalan) dengan visi-misi kami,” ujarnya.
Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan Pemkab Badung tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam menyusun program program kerja kedepan.
“Tidak saja grasa-grusu untuk membuat program yang berpihak pada masyarakat, kita harus wajib juga berbasis pada regulasi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta wakil dan anggota yang telah secara maraton melaksanakan kewajiban konstitusional kita untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Saya kira tidak ada masalah, karena ketentuan tidak ada menyebutkan sidang DPRD harus beberapa kali, tetapi harus mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD. Dengan terobosan ini, dari segi waktu akan sangat membantu kami dalam mengikuti kegiatan-kegiatan selanjutnya,” katanya.
Editor: Rizqa Leony Putri