Proses Penyampulan Surat Suara di Pilwali Denpasar Selesai, Libatkan PPS dan PPK

DENPASAR, iNews.id – KPU Kota Denpasar, Bali telah menyelesaikan proses penyampulan surat suara pada Sabtu (5/12/2020) sore. Penyampulan surat suara melibatkan puluhan petugas PPK dan PPS.
Ketua PPK Denpasar Utara, I Made Putra Widiantara mengatakan, proses penyampulan ini melibatkan tiga orang PPS dan lima dari PPK.
“Selain itu dibantu setiap desa ada 3 orang, kali 11 kelurahan. Jadi ada 33 orang,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan, dengan melibatkan petugas PPS dan PPK kecamatan diharapkan mereka dapat mengerti dan memahami tahapan pilkada dalam pendemi Covid-19. Selanjutnya KPU akan mendistribusikan ke seluruh TPS yang tersebar di 43 desa kelurahan di Kota Denpasar.
“Kami menyetting surat suara sesuai dengan kebutuhan di TPS,” katanya.
Sebagai informasi, Pilwali Denpasar diikuti dua pasangan calon. Mereka yakni I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa dan Gede Ngurah Ambara Putra–Made Bagus Kertha Negara.
KPU Denpasar telah menetapkan sebanyak 444.929 daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah TPS sebanyak 1.202 yang tersebar di 43 desa kelurahan di Kota Denpasar.
Editor: Umaya Khusniah