get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa

Produksi Video Porno di Bali lalu Dijual ke Medsos, Pasutri Ini Awalnya Cuma Fantasi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:06:00 WITA
Produksi Video Porno di Bali lalu Dijual ke Medsos, Pasutri Ini Awalnya Cuma Fantasi
Polda Bali mengungkap penjualan video porno pasangan suami istri di media sosial Twitter dan Telegram. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami-istri (pasutri) inisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) memproduksi 20 video porno di Bali. Mereka menjual video tersebut di media sosial Twitter dan Telegram.

Pasutri itu telah menyebarkan video porno ke akun Twitter sejak 2019. Namun saat itu hanya untuk fantasi seks saja.

"Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (10/8/2022).

Namun pada akhir 2020 keduanya mulai mengkomersilkan video porno itu. Mereka membuat tiga grup Telegram yang digunakan untuk menjual video porno buatan mereka.

Setiap member yang bergabung harus membayar Rp200.000. Tiga grup Telegram itu kini telah beranggotakan ratusan orang.

"Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," katanya.

Stefanus menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.

Di akun Twitter dengan 106 following dan 69,8 ribu followers itu juga mencantumkan tulisan 'open group exclusive Telegram'. 

Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grup membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya. Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu. 

"Sudah sekitar 20 video yang dibuat dan diperankan kedua tersangka lalu dijual lewat Twitter dan Telegram," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut