get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Polisi Tetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Januari 2020 - 17:29:00 WITA
Polisi Tetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sebagai Tersangka
Polda Jawa Tengah menyampaikan keterangan kepada pers terkait penetapan status tersangka kepada

SEMARANG, iNews.id – Polisi menetapkan Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu dijerat pasal penipuan.

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan kepada pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Rycko menuturkan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Alat bukti yang pertama, yaitu motif menarik uang dari masyarakat dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan palsu. Kedua, menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.

Menurut Rycko, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus kriminal murni yaitu tindak pidana penipuan.

"Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.

Keraton Agung Sejagat berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut