get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Tes Antigen di Jembrana, Dijual Rp50.000

Senin, 10 Mei 2021 - 19:27:00 WITA
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Tes Antigen di Jembrana, Dijual Rp50.000
Tiga pelaku komplotan pemalsu surat rapid antigen kepada pemudik ditangkap Polres Jembrana. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.idPolres Jembrana menangkap komplotan pemalsu surat keterangan hasil rapid antigen untuk pemudik. Komplotan tersebut menjual surat hasil tes bebas Covid-19 kepada pemudik yang akan menyeberang ke Jawa. 

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang yakni, Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28) dan Robi Hindawan (22).  

Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat anggotanya menghentikan mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari. 

“Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga lantaran surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari,” ungkap Kapolres, Senin (10/5/2021). 

Komplotan tersebut menjual surat rapid antigen bebas Covid-19 seharga Rp50.000 per lembar. "Satu surat (rapid antigen) dijual Rp50.000," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.

Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. 

Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit. 

Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut