Polisi Tangkap Bule Jerman Edarkan Kokain Senilai Rp1,5 Miliar di Badung
BADUNG, iNews.id – Bule Jerman berinisial ABL yang sudah dua tahun menetap di Badung, Bali ditangkap polisi karena disangka mengedarkan kokain seberat 282 gram dan 1,10 gram hasis senilai Rp1,5 miliar lebih. ABL ditangkap di salah satu villa kawasan Desa Cemagi, Mengwi, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus narkoba ini ditengarai yang terbesar di Bali dengan barang bukti kokain.
Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika yang dikemas dalam private party di Villa Sambada Kawasan Desa Cemagi.
“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam vila dan tim opsnal Polres Badung berhasil mengamankan ABL,” ungkap Kapolres, Jumat (9/7/2021).
Dari dalam kamar ABL ini, kata kapolres, petugas menemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika mahal jenis kokain dan 1 buah plastik yang diduga narkotika jenis hasis.
Petugas terus memburu barang bukti lainnya. Penggeledahan pun kembali dilakukan di tempat yang sama untuk mencari barang bukti yang tersisa.
“Pada penggeledahan kedua, petugas kembali mengamankan kantong kertas warna biru yang di dalamnya berisi 56 paket yang berisi narkotika jenis kokain di kamar pelaku,” katanya.
Selama dua hari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 282,01 gram dan hasis seberat 1,10 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP I Putu Budi Artama mengatakan, dari introgasi awal pelaku berdalih barang haram tersebut miliknya yang dibeli secara online dan untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya sesama WNA.
“Kita tak percaya begitu saja karena mustahil jika semua barang bukti itu milik pelaku mengingat jika diuangkan keseluruhan barang bukti bernilai Rp1,5 miliar, apalagi pasaran kokain dan hasis merupakan jenis narkoba paling mahal dibanding narkoba jenis lainnya,” katanya.
Harga kokain per gram rata-rata mencapai Rp5 juta. Banyaknya barang bukti yang didapat membuat polisi menduga pelaku tak hanya sebatas pecandu, tapi juga telah masuk dalam sindikat narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor: Kastolani Marzuki