Polisi Tangkap 6 Tersangka Narkotika di Bangli, Ternyata Teman Satu Tongkrongan

BANGLI, iNews.id - Polres Bangli menangkap enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Meski ditangkap terpisah, ternyata mereka satu tongkrongan.
Enam orang itu ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu sebulan terakhir. Total barang bukti yang ditemukan dari penangkapan keenam orang itu 2,11 gram sabu.
"Barang bukti yang diamankan masing-masing di bawah satu gram. Tersangka ini saling mengenal karena satu tongkrongan," kata Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudira, Selasa (19/4/2022).
Tiga orang yang ditangkap ternyata teman satu tongkrongan yakni IKTH (24), IKR (26) dan IKN (19). Mereka sama-sama warga Kecamatan Kubu Tambahan di Kabupaten Buleleng. Mereka tidak saling tahu jika di antara mereka adalah perantara penjualan sabu.
Tiga tersangka lainnya yakni D (26), PPD (26) dan IPA (33) yang juga berasal dari daerah yang sama yakni Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Ketiganya ditangkap saat mengambil sabu yang diedarkan dengan modus tempel.
"Memang jualnya ke teman di tempat tongkrongan. Tapi ini akan kami kembangkan apakah ada yang lebih besar," ujarnya.
Menurut Sudira, ada satu orang yang masih diburu terkait penangkapan keenam tersangka, yakni seseorang berinisial EL.
"Mereka mengaku mendapat barang ini dari EL yang sekarang masih diburu. Sudah masuk DPO," tuturnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Editor: Reza Yunanto