get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Miras dan Balap Liar, Polisi Amankan Sejumlah Motor

Polisi Amankan Dump Truk yang Isi BBM hingga 2 Ton Solar di SPBU, Tangki Dimodifikasi

Minggu, 19 Februari 2023 - 17:11:00 WITA
Polisi Amankan Dump Truk yang Isi BBM hingga 2 Ton Solar di SPBU, Tangki Dimodifikasi
Sebuah dump truk diamankan polisi di SPBU Penyaringan, Jembrana, Bali. Pasalnya, tangki bahan bakar truk dimodifikasi hingga bisa menampung hampir 2 ton solar. (foto: Chusna Mohammad/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Sebuah dump truk diamankan polisi di SPBU Penyaringan, Jembrana, Bali. Pasalnya, tangki bahan bakar truk dimodifikasi hingga bisa menampung hampir 2 ton solar.

"Solar subsidi yang dibeli jumlahnya 1.962 liter. Modusnya, Tangki BBM truk dimodifikasi sehingga saat mengisi di lubang tangki truk, solar dialirkan ke tangki yang ada di bak truk," kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Minggu (19/2/2023).

Dalam kasus ini, kata dia, ada lima orang yang tersangka yang diamankan. Yaitu RM (24) selaku sopir truk dan  WS (54), pemilik truk yang juga juragan RM.

Tiga tersangka lagi yaitu WD (59) selaku pengelola SPBU, NS (52) selaku pengawas SPBU dan AA (24) karyawan SPBU  yang bertugas mengisi solar.

Dia mengatakan, penyelewengan ini berawal dari kongkalikong antara WS dan WD. WS awalnya menelpon WD untuk membeli 1.962 liter solar subsidi. Padahal sesuai aturan, pembelian solar subsidi harus menggunakan aplikasi dan dibatasi maksimal 20 liter.

WS lalu mendatangkan truk yang disopiri RM ke SPBU Penaringan, 18 Februari 2023 lalu. Polisi yang telah mengintai lalu menangkap RM usai mengisi solar di area SPBU. 

Polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp37 juta yang dipakai RM membeli solar. 

"RM mengaku mendapat upah Rp50.000 setiap pembelian solar Rp1 juta," ungkapnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku solar subsidi itu dikirim ke daerah Badung dan akan dijual lagi dengan harga non subsidi. 

"Tersangka dijerat pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut