get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kotabaru Hadiri Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan 2024-2029

Permudah Masyarakat Akses Pelayanan, Pemkab Badung Luncurkan SIDALOK

Jumat, 16 Februari 2024 - 18:27:00 WITA
Permudah Masyarakat Akses Pelayanan, Pemkab Badung Luncurkan SIDALOK
Pemkab Badung melalui Badan Kesbangpol secara resmi meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK) pada Jumat (16/2/2024). (Foto: dok Pemkab Badung)

MANGUPURA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Badung secara resmi meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK) pada Jumat (16/2/2024). Peluncuran sistem ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses suatu pelayanan.

Pada peluncuran perdana tersebut, Yayasan Laksana Becik Bali menjadi yayasan pertama yang melakukan pendaftaran melalui sistem. Yayasan Laksana Becik Bali yang bermarkas di Kabupaten Badung ini telah konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan. Melalui pendaftaran di Sistem SIDALOK yang prosesnya sangat mudah, semua bisa dilakukan secara online dari mana saja.

Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung Ni Putu Eka Rastuti mengatakan, terdapat tiga komponen utama yang masuk dalam sistem SIDALOK ini. Antara lain, yaitu terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan, dan keberadaan organisasi keagamaan.

Dengan sistem online tersebut, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran, sehingga tidak perlu langsung datang ke kantor Kesbangpol. Namun, masyarakan bisa mengakses dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, Kesbangpol akan melakukan proses verifikasi apabila masih terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki.

Setelah semua dilengkapi kembali, maka akan dilakukan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari Tim Terpadu Verifikasi Ormas. Tim tersebut terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol.

“Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili. Namun, justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” ucapnya.

Setelah semua sudah lengkap, dan Tim Terpadu sudah mengatakan itu sudah biasa di-acc untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, maka akan dilakukan pencetakan Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi. Bukti ini kemudian akan diserahkan langsung kepada ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka.

Untuk proses verifikasi, lanjut Ni Putu Eka Rastuti, membutuhkan waktu paling lama satu minggu sejak pendaftaran. Sementara itu, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan.

Menurutnya, organisasi wajib mendaftarkan keberadaanya ke Kesbangpol. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Ormas yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya. Tentu dengan hal ini, pihaknya di Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah yang menangani, harus menjalankan tugas itu.

"Kalau organisasi itu tidak melaporkan keberadaanya, namun sudah melakukan aktivitas, tentu itu namanya ilegal. Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, maupun yang belum berbadan hukum. Harapan kami dari Badan Kesbangpol Badung, supaya ke depan semua organisasi yang ada di kabupaten Badung, untuk penataan, agar segera mendaftarkan keberadaannya, jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar," tuturnya.

Pendaftaran organisasi ini diharapkan dapat mendorong proses integrasi data, sehingga data dapat terbaca secara detail. Terlebih, lanjut Ni Putu Eka Rastuti, saat ini telah terbantu dengan adanya sistem online SIDALOK.

Terkait hal tersebut, Kadis Kominikasi dan Informatika Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra menegaskan, aplikasi SIDALOK harus terus diperbarui setiap tahunnya. Tujuannya, tentu agar dapat mempermudah organisasi atau kelompon masyarakat untuk memohon hibah, sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah.

“Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa adanya SIDALOK diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan perangkat daerah. Seluruh organisasi dan kelompok masyarakat juga diaimbau untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi SIDALOK, agar database juga dapat terdata dengan lengkap setiap tahunnya.

“Verifikasi, tanda tangannya semua menggunakan online. Jadi akan mempermudah, masyarakt juga diuntungkan,” ucapnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut