get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Klungkung Bali, Cek Magnitudonya!

Penampakan 2 Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Diburu Sejak 2019

Jumat, 02 Desember 2022 - 10:00:00 WITA
Penampakan 2 Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Diburu Sejak 2019
Dua buronan interpol ditangkap di Bali yakni Cyril Stiak (48), warga negara Ceko, dan Stefan Durino (39), warga negara Republik Slovakia (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Dua orang buronan interpol ditangkap di Bali. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kabupaten Badung.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu membenarkan penangkapan dua buronan interpol tersebut.

Identitas kedua buronan tersebut adalah Cyril Stiak (48), warga negara Ceko, dan Stefan Durino (39), warga negara Republik Slovakia.

Dua buronan interpol ditangkap di Bali. (Foto: Ist)
Dua buronan interpol ditangkap di Bali. (Foto: Ist)

Cyiril Stiak ditangkap di Ungasan pada 30 November 2022 sekitar pukul 6 pagi. Sedangkan Stefan Durino ditangkap di Kuta Utara pukul 10 pagi.

Sebelumnya Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, kedua buronan itu telah dicari sejak 2019.

"Pelaku merupakan buronan utama Kepolisian Ceko. Karena sudah dicari dari tahun 2019," ujarnya, Kamis (1/12/2022).

Keduanya melakukan aksi kejahatan yakni membobol 19 perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan dari aksi pembobolan itu mencapai Rp800 juta, namun masih ada 18 kasus lagi yang diselidiki.

Berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 2 Juni 2008, Cyril Stiak yang merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O telah melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK melalui rekening perusahaan. 

Dia juga menyebabkan kerugian perusahaan perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK. Dia juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009. 

"Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan. Ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi," ujarnya. 

Sedangkan Stefan Durina telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut