get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam! Anak dan Ayah di Probolinggo Bacok Suami dari Mantan Istri hingga Tewas

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:26:00 WITA
Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan
I Gede Wijaya, pembunuh WNA Australia, Troy McCallum Scot dihadirkan dalam rilis perkara di Polresta Denpasar. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada I Gede WIjaya (39) dalam kasus pembunuhan warga negara Australia, Troy McCallum Scot (40). Gede Wijaya dinyatakan bersalah menyebabkan kematian korban.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gede Wijaya dengan pidana penjara 3 tahun.

Dalam amar putusan dijelaskan, Gede Wijaya terbukti bersalah berdasarkan tuntutan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian,

Atas vonis tersebut, Gede Wijaya menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu kafe yang berada di Jimbaran, Bali, pukul 03.00 Wita, Kamis (23/2/2023).

Pelaku dan korban saling mengenal dan minum bersama. Namun terjadi perselisihan hingga korban mengencingi pelaku hingga memukul dengan kursi.

Pelaku yang tersulut emosi membalas memukul kepala korban dengan kursi hingga tersungkur dan tewas.

Hasil visum dokter menyatakan korban tewas karena kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan di otak.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut