Pekerja Bangunan Curi Uang Gepeng Rp35 Juta yang Disakralkan di Pura Gianyar
GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap empat orang pekerja bangunan pelaku pencurian uang gepeng yang disakralkan di Pura Dalem, Banjar Payangan Desa, Kabupaten Gianyar, Bali. Pencurian terjadi saat pelaku bekerja membuat bangunan di pura.
Pelaku adalah IGS (37), IKR (31), IPA (34), dan IKS (31) yang semuanya warga Kabupaten Karangasem.
"Semuanya pekerja bangunan," kata Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya, Rabu (16/2/2022).
Uang gepeng yang diambil sebanyak 2.255 buah, yang disimpan dalam gedong penyimpanan dalam pura. Total kerugian mencapai Rp35 juta.

Pencurian tersebut baru diketahui saat pengerjaan bangunan di pura selesai, dan keempat pelaku pulang ke daerah asalnya di Karangasem.
Pengempon pura menyadari uang gepeng yang disakralkan tak berada dalam gedong penyimpanan. Pengempon pura kemudian melapor ke Polsek Payangan.
Dari hasil penyelidikan kemudian ditangkap keempat pelaku.
"Jadi niat untuk memiliki itu dengan cara mencongkel gedong di Pura Dalem," ujarnya.
Setelah ditangkap, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor: Reza Yunanto