get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Pasutri Muda di Denpasar Edarkan Sabu, Sekali Tempel Dibayar Rp50.000

Jumat, 16 September 2022 - 11:29:00 WITA
Pasutri Muda di Denpasar Edarkan Sabu, Sekali Tempel Dibayar Rp50.000
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat merilis penangkapan pengedar narkotika beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri) muda yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka mendapat upah Rp50.000 sekali tempel.

"Mereka dijanjikan mendapatkan upah Rp50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Kamis (15/9/2022).

Pasutri itu adalah A (25) dan istrinya YDL (19). Polisi menangkap YDL lebih dulu di Pemogan, Denpasar Selatan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu.

YDL mengaku barang itu milik suaminya dan dirinya hanya bertugas menempel di lokasi yang ditentukan.

Polisi kemudian menggeledah rumah pasutri tersebut dan menangkap A. Dari rumah itu ditemukan 28 plastik klip berisi sabu total seberat 7,22 gram.

Kedua pasutri itu mengaku mendapatkan sabu dari bandar berinisial AS. Keduanya mengaku telah mengedarkan sabu-sabu dengan metode tempel sebanyak lima kali.

Diduga sabu yang dipasok kepada mereka berasal dari Sumatera. 

"Ini bentuk keseriusan bersama menjalankan instruksi Bapak Kapolri dan perintah Bapak Kapolda Bali untuk bisa menindak secara tegas pelaku-pelaku kriminal narkotika,” kata Bambang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut