get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Bank Mandiri Bantu Petani Kebumen Hindari Gagal Panen

Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:55:00 WITA
Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Badung melakukan pembahasan draf perubahan bersama Organisasi Perangkat Daerah. (Foto: dok DPRD Badung)

BADUNG, iNews.id - DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan pembahasan draf perubahan bersama Organisasi Perangkat Daerah di Gedung DPRD Badung, Rabu (23/7). 

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Satria, bersama Sekretaris Pansus Wayan Sandra dan Koordinator Pansus I Made Sunarta. Dalam rapat yang juga dihadiri anggota Pansus, seperti I Made Suryananda Pramana, Ida Bagus Gede Manubawa, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, Wayan Sukses, I Made Yudana, serta I Made Sudira dan Made Suparta.

Turut hadir para pimpinan OPD, antara lain Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Ni Putu Sukarini, Kepala Disdikpora Gusti Made Dwipayana, Kepala Disperinaker I Putu Eka Merthawan, Kepala Dinas Pariwisata I Nyoman Rudiartha, dan PLT Kepala BPKAD I Ketut Wisuda.

Hadir pula perwakilan dari PUPR, Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas Perhubungan dan RSD Mangusada, Kepala Bagian Hukum Setda Badung A.A Gde Asteya Yudhya.

Nyoman Satria menjelaskan, pembahasan dilakukan terhadap perubahan tarif objek daya tarik wisata. Pada Dinas Kesehatan membahas soal RSD Mangusada serta penyesuaian pada tarif parkir. Adapun pembahasan pemberian insentif terhadap masyarakat yang membuat telajakan pada depan rumahnya.

“Juga dibahas penambahan objek wisata yakni Goa Gong diperbatasan Desa Sulangai dan Pelaga,” tutur Satria usai memimpin rapat.

Mengenai penyesuaian tarif parkir yang sebelumnya Rp1000 untuk sepeda motor, kini terjadi kenaikan menjadi Rp2000. “Kami juga mengusulkan ke Dinas Perhubungan agar menggunakan teknologi untuk pembayaran parkir, jangan hanya manual saja,” ucap Satria.

lebih lanjut ia berharap, dengan perubahan Perda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah pendapatan daerah Badung juga terkerek alias meningkat.

“Kami berharap ada peningkatan pendapatan, walupun nilainya tidak signifikan. Karena kalau kita tidak sesuai bisa menjadi temuan BPK, oleh karena itu segera kita lakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Satria. 

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut