get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kotabaru dan PT Digital Gasing Edukasi Resmi Tutup Pelatihan Matematika Gasing 2025

Optimalisasi PAD, Pemkab Badung Data Potensi Pajak Daerah lewat Tim TOPD dan SIOPD

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:33:00 WITA
Optimalisasi PAD, Pemkab Badung Data Potensi Pajak Daerah lewat Tim TOPD dan SIOPD
Pemkab Badung membuat kebijakan dan langkah strategis terkait pendataan potensi pajak daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Badung (Pemkab Badung) membuat kebijakan dan langkah strategis terkait pendataan potensi pajak daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah yang diambil Bupati Badung yaitu membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD), dalam upaya mengoptimalkan pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha dan pemungutan pajak daerah yang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan PAD Badung.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim TOPD perlu dukungan dan kerja sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung. Pihaknya juga sangat mengharapkan dukungan dari Kejari Badung, Polres Badung, dan Polresta Denpasar guna mewujudkan tertib pemungutan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang terdapat di Kabupaten Badung.

Hal itu disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perijinan berusaha di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan secara fungsional kelembagaan memang menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah, namun dalam melakukan optimalisasi tidak salah kalau dilakukan secara kolaboratif melibatkan semua unsur di Badung. Karena kenyataannya semua menikmati hasil dari PAD. Untuk itu, seluruh jajaran yang terlibat dalam tim ini agar menyamakan persepsi bagaimana meningkatkan PAD Badung.

"Jika ada oknum perangkat di bawah nutup-nutupin dan nyetor ke tempat dia, Bapak Ibu telah menandatangani pakta integritas, jika Pak Perbekel, Kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun Pak Kelian, Pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun, saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan," kata Bupati Badung 

Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung.

Menurut Bupati, latar belakang perlunya pendataan potensi pajak daerah ini disebabkan karena kondisi eksisting belum semua usaha terdata sebagai wajib pajak daerah, rendahnya kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah dan belum optimalnya pemungutan pajak daerah sehingga realisasi PAD belum optimal.

Untuk itu, perlu intervensi Pemkab Badung melalui pendataan potensi pajak daerah oleh Tim TOPD dengan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD). Pendataan dimaksudkan untuk menghimpun data subyek dan obyek pajak daera.

Hal tersebut bertujuan agar terdatanya seluruh subjek dan objek pajak daerah di Badung, terdaftarnya seluruh subjek dan objek pajak daerah sebagai wajib pajak, tertibnya pelaksanaan penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak, serta tertibnya kegiatan usaha dan perizinan berusaha di Kabupaten Badung.

Dijelaskan pula, berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu 2020-2025 realisasi investasi mencapai Rp45,7 triliun lebih dan 40.060 izin usaha. Data ini belum termasuk usaha-usaha yang telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri namun tidak memiliki perizinan berusaha.

Bupati punya keyakinan bahwa kondisi di lapangan jumlah potensi pajak daerah tersebut bahkan melebihi dari 40.060 usaha yang perlu didata dan ditertibkan agar PAD Badung tidak lost.

Dia juga memberi gambaran bahwa dari 40.060 izin usaha yang telah terbit, ternyata yang baru terdaftar memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) hanya 10.467 usaha atau 17,9 persen. Sedangkan sisanya 29.593 usaha atau 82,1 persen belum memiliki NPWPD dan NOPD. Kondisi ini menunjukkan terdapat potensi pajak daerah baru yang sangat besar untuk didata dan verifikasi ke lapangan.

"Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit pada 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp6.77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Inilah yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut