get app
inews
Aa Text
Read Next : Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Oknum Sulinggih Cabul Ditahan, Kemben dan Celana Jadi Barang Bukti 

Rabu, 24 Maret 2021 - 18:12:00 WITA
Oknum Sulinggih Cabul Ditahan, Kemben dan Celana Jadi Barang Bukti 
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan IWM, oknum Sulinggih yang menjadi tersangka pencabulan perempuan bersuami KYD. Penyidik menyita barang bukti terkait pencabulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, barang bukti yang disita yakni kain kemben, celana, handphone, dan dua dokumen.

"Ada lima barang bukti, ada dua dokumen," ujar Luga di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Oknum Sulinggih, IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)
Oknum Sulinggih, IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Salah satu dokumen yang disita yakni surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi yang mengetahui pencabulan yang dialami korban. "Surat apa isinya nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu juga di persidangan," tuturnya.

Luga mengatakan, IWM dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menjerat IWM dengan Pasal 289, 290 ayat (1), dan pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. 

Ancaman pidana Pasal 289 yakni sembilan tahun penjara. Sedangkan ancaman penjara Pasal 290 ayat (1) yakni tujuh tahun penjara, dan Pasal 281 memuat ancaman hukuman dua tahun penjara.

Atas pertimbangan itu, penyidik Kejari Denpasar memutuskan untuk menahan IWM. Hal ini berbeda saat kasus tersebut masih di Polda Bali dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik tidak menahan IWM meski kasus itu telah dilaporkan sejak Juni 2020.

"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan, penyidik melakukan penahanan," tuturnya.

Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban KYD yang telah bersuami mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali.  Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.

Oknum Sulinggih di Bali mencabuli perempuan saat prosesi melukat di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. (Foto: iNews.id/Indira Arri)
Oknum Sulinggih di Bali mencabuli perempuan saat prosesi melukat di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut