get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Siswi SMP di Jombang Dilecehkan Teman Ayah, Trauma hingga Tak Mau Sekolah

Oknum Sulinggih Cabul di Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 16:25:00 WITA
Oknum Sulinggih Cabul di Bali Dituntut 6 Tahun Penjara
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan dilimpahkan ke Kejari Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Seorang pemuka agama Hindu di Bali atau Sulinggih inisial IWM (39) menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali. IWM melakukan pencabulan seorang perempuan bersuami. 

"Jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa, Kamis (20/5/2021). 

Dalam surat tuntutannya, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. 

"Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.

Sidang kasus IWM digelar secara online dan tertutup. Terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali, sedangkan jaksa dari kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan hakim di ruang sidang pengadilan. 

IWM ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli IWM saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut