get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi 2 Pemotor Tewas jadi Korban Tabrak Lari Truk Fuso di Sampang, Sopir Diburu

Ojek Online Dilarang Beroperasi di Filipina

Senin, 20 Januari 2020 - 15:59:00 WITA
Ojek Online Dilarang Beroperasi di Filipina
Ojek online di Filipina (AFP)

MANILA, iNews.id – Pemerintah Filipina melarang ojek online beroperasi di negaranya. Salah satu alasannya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Pelarangan itu mulai efektif berlaku pekan depan. Bagi ojek online yang nekat beroperasi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan menyita motor.

Anggota dewan Regulasi dan Waralaba Transportasi Darat Antonio Gardiola Jr mengatakan, aturan ini dibuat untuk memangkas angka kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor.

Dalam wawancara dengan wartawan di Senat, Gardiola mengatakan komisinya merekomendasikan penghentian studi percontohan yang bertujuan menilai keamanan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Alasannya ada permainan oleh salah satu operator.

“Kami tidak dapat mengumpulkan data karena tindakan yang dilakukan salah satu pemain sehingga lebih baik menghentikannya,” kata Gardiola, dikutip dari Philippine Daily Inquirer, Senin (20/1/2020).

Pria yang mengepalai kelompok kerja studi percontohan ini memutuskan pelarangan ojek di seluruh Filipina.

"Jadi mungkin sepekan dari sekarang, kami akan mulai penegakan hukum," katanya.

Studi percontohan untuk menilai keamanan ojek online sudah dilaksanakan sejak Desember 2019. Saat itu pemerintah mengeluarkan arahan kepada operator untuk memangkas 17.000 driver selama masa uji coba.

Keputusan itu disambut dengan unjuk rasa pengemudi ojek online Angkas di jalan-jalan Kota Manila.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut