DENPASAR, iNews.id - Liburan Anastasiia Savidskaia (28) turis asal Rusia di Bali berakhir sudah. Bule cantik ini divonis 4 tahun penjara gegara kasus narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/11/2021).
Hukuman yang diberikan Majelis Hakim ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana, Kamis (18/11/2021).
Dalam surat putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah dua bulan.
Editor : Donald Karouw