Mediasi Jerinx dan Adam Deni Gagal, Penyidik Lengkapi Berkas untuk Diserahkan ke JPU
JAKARTA, iNews.id - I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dan pelapor Adam Deni gagal menempuh jalur mediasi. Karena tidak ada titik temu, penyidik akan melanjutkan kasus ini dengan melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi sekitar satu jam antara pelapor dan terlapor untuk menemukan titik temu. Hasilnya, terlapor meminta maaf dan pelapor juga telah memaafkan terlapor. Terlapor mengakui dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik.
"Secara pribadi diterima maafnya, tapi yang bersangkutan saudara ADG juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan," kata Yusri di Polda, Sabtu (14/8/2021).
Yusri mengatakan, sebagai mediator, dia tidak dapat mengintervensi proses tersebut. Pihaknya tetap akan melakukan mediasi sambil menunggu proses pemberkasan kasus pengancaman tersebut.
"Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, kasus ini berkas ini tetap berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya untuk segera kirim ke JPU," katanya.
Meski begitu, dia akan tetap memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan upaya-upaya mediasi kembali. Dia berharap kasus tersebut dapat selesai secara damai tanpa ada yang berakhir di penjara.
"Kami akan berupaya memediasikan lagi sebagai mediator para terlapor dan pelapor ya. Mudah-mudahan ini bisa berjalan nanti," ujarnya.
Editor: Maria Christina