Malam Tahun Baru, Pantai Kuta Bali Ditutup Pukul 23.00
DENPASAR, iNews.id - Polisi akan menutup Pantai Kuta Bali pada malam tahun baru 2022. Penutupan dilakukan mulai pukul 23.00 WITA.
"Maksimal jam 23.00 sudah tidak boleh ada ada kegiatan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (30/12/2021).
Jansen mengatakan, penutupan tidak hanya di kawasan Pantai Kuta tapi juga kantong-kantong parkir di sekitarnya.
Sebelum penutupan dilakukan, pengunjung yang akan datang ke Pantai Kuta hanya boleh dengan berjalan kaki. Kawasan di sepanjang pantai akan disterilkan dari kendaraan bermotor sejak pagi.
Penutupan Pantai Kuta itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomoir 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur perayaan Natal dan Tahun Baru.
Salah satu poin dalan SE Gubernur Bali adalah larangan perayaan malam tahun baru dengan menggelar pesta dan menyalakan kembang api.
"Petasan nggak boleh. Kalau kita temukan akan ada langkah-langkah penertiban," tutur Jansen.
Menurut Jansen, larangan serupa akan diterapkan di tempat-tempat keramaian di Kota Denpasar. Sebanyak 1.146 personel Polresta Denpasar termasuk dari Polda Bali dikerahkan untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.
"Tidak boleh ada perayaan atau keramaian dan sebagainya," tutur Jansen.

Editor: Reza Yunanto