Libur Imlek, ASN di Denpasar Dilarang Bepergian ke Luar Kota

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota dan pulang kampung saat libur Hari Raya Imlek. Larangan tersebut bagian dari pengendalian Covid-19.
"Pemkot Denpasar juga mengimbau mayarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar kota," kata Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai, Kamis (11/2/2021).
Dia mengatakan libur Hari Raya Imlek besok merupakan libur panjang akhir pekan. Hal tersebut sangat mungkin bagi masyarakat termasuk ASN pulang kampung.
Larangan bepergian itu karena saat ini kecenderungan penularan Covid-19 terjadi di klaster keluarga dan perjalanan luar kota
"Dan ini bisa saling tular menular virus. Saat dia pulang kampung, atau terkena saat pulang kampung lalu menularkan ke keluarganya," tuturnya.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan pengawasan untuk ASN agar tak pulang kampung pada libur panjang Imlek. Salah satunya dengan memberlakukan absensi untuk mengetahui keberadaan para ASN.
Editor: Reza Yunanto