get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Kunjungan ke Lapas Ditiadakan, Napi di Bali Bisa Video Call dengan Keluarga

Jumat, 03 April 2020 - 16:45:00 WITA
Kunjungan ke Lapas Ditiadakan, Napi di Bali Bisa Video Call dengan Keluarga
Ruang video call dan teleconference di Rutan Negara, Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menyediakan sarana video call bagi para napi. Fasilitas tersebut untuk menggantikan kunjungan fisik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama masih ada wabah virus corona atau Covid-19.

"Kunjungan dilaksanakan dengan online yaitu berupa video call antara napi di dalam Lapas dengan keluarganya yang ada di rumah," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto di Denpasar, Jumat (3/4/2020).

Dia menjelaskan, masing-masing narapidana diberikan waktu 15 - 20 menit melakukan video call bersama keluarganya. Fasilitas itu akan diberikan bergantian dengan narapidana lainnya agar semuanya dapat kesempatan yang sama.

"Untuk saat ini sarana media online yang ada sangat terbatas, tapi kalau pada hari itu sedikit yang melakukan kunjungan online maka bisa diatur lebih fleksibel proses nya," katanya.

Dia mengatakan, masing-masing Lapas telah menyiapkan fasilitas khusus untuk melakukan video call.

Kunjungan secara online itu dilakukan dalam ruangan yang sudah disiapkan dengan beberapa laptop, agar para napi bisa berkomunikasi dengan keluarganya secara daring.

Selain kunjungan ke Lapas, pelaksanaan persidangan yang melibatkan napi juga sudah berjalan secara online atau melalui teleconference.

"Pelaksanaan sidang online dilaksanakan mengunakan video call di masing-masing APH (aparat penegak hukum," katanya.

Tersangka atau terdakwa tetap berada di Lapas. Duduk di depan meja menyerupai meja sidang yang telah disediakan fasilitas teleconference.

"Mungkin jika ada pengacaranya juga diperbolehkan mendampingi," katanya.

Meski teleconference, pelaksanaan sidang dengan tetap mengacu pada tata tertib di ruang sidang. Begitu pula dengan jumlah agenda sidang per hari juga tidak akan dibatasi.

"Tidak dibatasi, tergantung agenda dari pengadilan seperti apa," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut