get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Kuta Selatan Bali, Getaran Terasa hingga NTB

Kuli Bangunan Jadi Pengedar Pil Koplo di Denpasar, Diedarkan ke Sesama Buruh

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:56:00 WITA
Kuli Bangunan Jadi Pengedar Pil Koplo di Denpasar, Diedarkan ke Sesama Buruh
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan merilis penangkapan kuli bangunan pengedar pil koplo, Kamis (27/5/2021). (Foto: iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap dua kuli bangunan yang mengedarkan pil koplo. Dari tangan keduanya disita 926.040 butir pil.

Dua tersangka itu yakni Kusmanto (35) dan Yunus (25). Keduanya mengaku mengedarkan pil koplo ke sesama buruh bangunan sudah setahun. Pil tersebut membantu para kuli bangunan agar lebih bertenaga saat bekerja.

"Pil diedarkan untuk sesama buruh bangunan. Harganya murah, dan ceritanya bisa beri efek agar badan bertenaga," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis (27/5/2021).

Jansen mengatakan, pil koplo itu dijual dengan harga murah yakni Rp30.000 untuk satu strip berisi sepuluh butir.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Pidada Denpasar Utara.


 
Saat dilakukan penggeledahan pertama ditemukan barang bukti pil putih logo Y sebanyak 780 butir. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan ditemukan 8.032 butir.
 
Kepada polisi kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pemasok bernama Tari seharga Rp2,5 juta per kaleng. Pemasok itu kini diburu polisi. 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut