Kuasa Hukum: Anak Ketua DPRD Badung Pakai Ganja untuk Kurangi Rasa Sakit

DENPASAR, iNews.id - Putu Nova Christ Andika (34) menjadi terdakwa kepemilikan ganja. Anak Ketua DPRD Badung itu mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit.
Kuasa hukum Putu Nova, Ida Bagus Gumilang Sakti menyebut kliennya pernah mengalami koma akibat kecelakaan. Sejak itu dia mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit.
"Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis sehingga dia memakai untuk mengurangi rasa sakit," kata Ida Bagus Gumilang Sakti, Rabu (6/7/2022).
Dia mengatakan, Putu Nova telah didakwa memiliki ganja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (5/7/2022). Namun Putu Nova tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dengan demikian pada sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan masuk ke tahap pembuktian.
Putu Nova ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 239 gram oleh Satreskrim Polresta Denpasar pada Mei 2022. Dalam pengembangan selanjutnya, ditemukan ganja seberat 3 gram di rumah pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Dalam dakwaan, JPU Imam Romdhoni menyebut Putu Nova telah lama mengonsumsi ganja dan sempat menjalani rehabilitasi pada 2017.
"Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan," kata JPU.
JPU menjerat Putu Nova dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Editor: Reza Yunanto