Kronologi Pembunuhan Gede Budiarsana, Motor Ditarik Debt Collector Berujung Keributan
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menjelaskan kronologi pengeroyokan Gede Budiarsana oleh tujuh orang penagih utang (debt collector) hingga tewas. Tujuh pelaku pembunuhan sadis itu dipertontonkan lengkap dengan senjata yang mereka pakai.
"Barang bukti di antaranya satu pedang yang dipakai untuk menebas korban, empat pedang yang ditemukan di kantor tersangka dan satu batu yang dipakai untuk melempari korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).
Ketujuh tersangka yaitu Benny Bakar Bessy (42) selaku direktur perusahaan dan enam orang lainnya adalah anak buahnya, Wayan Sadia (39), Fendy Kaimana (31), Jos Bus Likumahuwa (30), Gerson Pattiwaelapia (27), Dominggus Bakar Bessy (23) dan Gusti Bagus Alevanto (23). Seluruh tersangka bekerja di PT Beta Mandiri Multi Solusien (BMMS).
Jansen menjelaskan, peristiwa bermula dari empat tersangka mendatangi rumah Ketut Widiada di daerah Kuta, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Tujuannya untuk menarik motor yang menunggak angsuran kredit.
Karena tidak ada titik temu, mereka lalu sepakat menyelesaikan persoalan ke kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha kawasan Monang Maning Denpasar. Widiada turut serta mengajak adiknya, Budiarsana.
Setibanya di kantor PT BMMS, persoalan tetap tidak selesai. Sebaiknya, malah terjadi keributan yang berujung pada pengeroyokan oleh para tersangka.
Widiada dan Budiarsana lalu kabur untuk menyelamatkan diri. Widiada sempat kena bacokan di kepala saat saat lari di depan kantor lalu berhasil lolos melarikan diri.
Aksi pengejaran terus dilakukan hingga para tersangka berhasil menemukan Budiarsana di simpang Jalan Subur-Gunung Kelimutu sekitar pukul 16.30 Wita.
Budiarsana akhirnya tewas di tengah jalan setelah dibacok pedang oleh Wayan Sadia. "Hasil autopsi terdapat lima luka terbuka di tubuh korban akibat senjata tajam," ungkap Jansen.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu pasal 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3, lalu 351 ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
otor Berujung Keributan Debt Collector
Editor: Reza Yunanto