Korupsi Dana SPI, Giliran Eks Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi Diperiksa Kejati Bali

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Anak Agung Raka Sudewi dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nyoman Gde Antara yang saat ini menjabat Rektor Unud.
Pemeriksaan telah berlangsung pada Senin (27/3/2023). Selain Anak Agung Sudewi, Kejati Bali juga memeriksa empat orang saksi lain yang tak disebutkan identitasnya.
"Mantan rektor diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (28/3/2023).
Eka mengatakan, Anak Agung Sudewi diperiksa terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2019 saat dia masih menjadi Rektor Unud. Saat menjalani pemeriksaan, dia didampingi oleh tim hukum Unud.
Dalam kasus korupsi dana SPI di kampus negeri terbesar di Bali ini, Kejati Bali telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Rektor Unud Nyoman Gde Antara, tiga orang pejabat rektorat inisial IKB, IMY dan NPS juga menjadi tersangka.
Hingga kini keempat tersangka itu belum ditahan.
Editor: Reza Yunanto