get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi

Klaster Pasar di Denpasar, Pedagang Bandel Disanksi Tak Boleh Berjualan

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:58:00 WITA
Klaster Pasar di Denpasar, Pedagang Bandel Disanksi Tak Boleh Berjualan
Penyemprotan disinfektan di Kota Denpasar untuk mencegah penularan virus corona (covid-19). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Perumda Pasar Sewakadharma mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 di Denpasar, terutama dari klaster pasar. Penerapan sanksi tegas akan dilakukan terhadap pedagang yang tak menerapkan protokol kesehatan.

"Yang bandel tak pakai masker dan menjaga jarak, kasih sanksi administrasi. Biar nanti sadar," tutur Dirut PD Pasar Sewakadharma, Ida Bagus Kompyang Wiranata di Denpasar, Selasa (29/6/2021).

Bentuk sanksi administrasi yang diberikan kepada pedagang bandel yaitu larangan membuka lapak jualan selama beberapa hari. 

Selain itu Satgas Covid-19 di tiap-tiap pasar juga diminta untuk mempertegas sanksi dan meningkatkan penerapan prokes di dalam pasar, mengingat peningkatan kasus di Kota Denpasar. 

"Saya minta ke unit pasar supaya pasar tidak ditutup harus dicek. Kalau ada kerumunan dipecah, diarahkan mencuci tangan, memakai masker bagi yang tidak pakai," tuturnya.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Denpasar kembali meningkatkan pengawasan kepada masyarakat dan fasilitas umum terkait peningkatan kasus.

Salah satunya penutupan dan penataan pasar Terminal Kereneng untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut