Kemenkumham Cek Ubud Bali, Pastikan Tak Ada Kampung Khusus WNA

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendatangi kawasan Ubud, Gianyar untuk mengetahui kabar adanya kampung khusus warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya permukiman eksklusif WNA di kawasan itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis mengatakan dalam kacamata Kemenkumham tidak ada istilah kampung orang asing di Bali.
"Hanya saja ada beberapa kawasan tertentu, termasuk pada kategori area privat seperti vila didominasi oleh komunitas WNA tertentu," ujar Anggiat, Rabu (29/3/2023).
Menurut Anggiat, petugas Imigrasitelah mendatangi langsung kawasan di Bali yang banyak dihuni WNA. Salah satunya di Ubud yang terdapat banyak vila yang dihuni bule Rusia.
"Kami juga telah mengecek dokumen-dokumen seperti izin tinggal yang ada dan masih berlaku," katanya.
Anggiat menduga, istilah kampung eksklusif WNA itu muncul karena adanya konsentrasi orang asing di suatu vila atau penginapan tertentu yang berujung dengan pemberian label kampung khusus.
Dia menambahkan, Kemenkumhan Bali rutin berkoordinasi dengan Desa Adat untuk memantau para WNA yang bermukim di kawasan mereka.
Editor: Reza Yunanto