get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Sita Motor dan Mobil Pikap

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:46:00 WITA
Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Sita Motor dan Mobil Pikap
Kejati Bali menggeledah rumah AA, tersangka korupsi LPD Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung. (Foto: Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah AA, tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung. Penyidik menyita aset berupa motor dan mobil pikap. 

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan aset LPD Sangeh, yang telah disalahgunakan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Senin (22/8/2022). 

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik mendapat izin dari Pengadilan Negeri. 

Saat menggeledah rumah tersangka AA, ikut disaksikan istri tersangka, Perbekel (kepala desa) dan kepala dusun (kasus). 

"Pencarian aset ini dilakukan sebagai upaya penyidikuntuk dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD, " kata Luga. 

Sementara AA, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan dan saat penggeledahan tidak berada di rumah. 

Dugaan sementara kerugian akibat korupsi di LPD Sangeh mencapai Rp130 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut