get app
inews
Aa Text
Read Next : Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Kasus Ujaran Kebencian Jerinx Segera Disidangkan

Kamis, 03 September 2020 - 12:31:00 WITA
Kasus Ujaran Kebencian Jerinx Segera Disidangkan
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto : Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id – Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020). Dengan pelimpahan ini kewenangan perkara termasuk penahanan telah berpindah ke PN Denpasar.

“Dengan dilimpahkan kasus Jerinx ini ke PN Denpasar, berarti masa penahanan kejaksaan juga telah berakhir hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat menggelar jumpa media bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar.

Kini, Kejari Denpasar tinggal menunggu jadwal sidang termasuk majelis hakim yang ditunjuk PN Denpasar untuk mengadili kasus ini.

Sementara itu, ada tujuh jaksa senior yang telah ditunjuk untuk mengawal kasus Jerinx di persidangan nanti. Empat jaksa dari Kejati Bali, yakni Otong Hendra Rahayu yang ditunjuk sebagai koordinator, I Bagus Putra Gede Agung, Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini, serta tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

“Kalau kasus telah dilimpahkan ke PN Denpasar, berarti seluruh dakwaan telah disusun dan siap untuk dibuktikan di persidangan,” kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Editor: Dewi Umaryati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut