Perbuatan itu dilakukan atas perintah owner sekaligus pemegang saham pengendali BPR Legian Titian Wilaras. Dia telah divonis 8 tahun penjara.
Oleh Wilaras, dana puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli apartemen dan mobil mewah.
Menanggapi vonis hakim, Indra dan dua anaknya meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun.
Lihat juga: Suara Hati Pria ini Dengarkanlah
Editor : Donald Karouw
Bagikan Artikel: