DENPASAR, iNews.id - Keputusan bersama tentang pelaksanaaan perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1943 di Bali sudah keluar. Salah satu isinya yakni pelarangan pengarakan ogoh-ogoh.
Pertimbangan larangan ini dikarenakan di Bali, kasus positif Covid masih tinggi. Selain itu, sejatinya, pengarakan ogoh-ogoh bukanlah rangkaian wajib dari Hari Raya Nyepi.
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan, ogoh-ogoh merupakan kreasi budaya dan adat. Kreasi tersebut dikaitkan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Sasih Kesanga.
“Namun secara agama, itu tidak wajib. Yang wajib adalah Tawur Kesanga dan Catur Bratha Penyepia,” katanya, Senin (25/1/2021).
Dia juga menambahkan, pengarakan ogoh-ogoh telah dilarang beberapa kali. Dia berharap larangan pengarakan ogoh-ogoh tak akan menjadi polemik.
“Yang terpenting saat ini adalah mengutamakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah