Kasus Jessica Iskandar, Polda Bali : Penyitaan Mobil Alphard Sudah Sesuai Prosedur
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menegaskan penyitaan mobil Jessica Iskandar dalam penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur. Mobil Toyota Alphard tersebut disita penyidik pada 8 Juni 2022 lalu.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan, mobil berplat nomor B 73 DAR itu diamankan penyidik melalui persetujuan lisan suami Jessica, Vincent Veerhag.
"Saya kira tidak ada prosedur yang kami langgar. Dalam rangka penyelidikan kami bisa mengamankan barang bukti di TKP dan kami berikan surat tanda penerimaan. Artinya kami tidak ilegal," ujar Surawan, Rabu (14/9/2022).
Surawan mengungkap lebih jauh jika mobil berpelat nomor cantik tersebut diamankan sebagai barang bukti dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Korbannya yakni pengusaha bernama Komang Suardika. Sementara terlapor yaitu Christoper Stefanus Budianto, rekan bisnis Jessica.
Ceritanya lanjut Surawan, mobil Jessica itu dijual Christoper kepada Suardik seharga Rp1,250 miliar pada Maret 2021 silam. Pembayaran dilakukan tiga kali.
Dalam transaksi, keduanya juga membuat perjanjian kerja sama. Isinya, Suardika sepakat mobil yang dibelinya dipegang Christoper untuk disewakan. Namun setelah sekian lama, Suardika tidak menerima bagi hasil keuntungan dalam kerja sama tersebut.
"Terlapor hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Kami sudah layangkan surat panggilan dua kali," kata Surawan.
Dia membantah mobil sitaan itu dipakai anggotanya.
"Pada awal kami amankan mobil itu dalam kondisi rusak, tidak bisa berjalan sehingga waktu itu mobil langsung dibawa ke bengkel," ujar Surawan.
Kemudian agar kondisinya tetap terawat, mobil itu diberikan status pinjam pakai kepada korban.
"Karena ini barang mewah kami tidak punya tempat untuk menyimpan dan merawat. Sementara kami titipkan ke pelapor untuk dirawat," ucapnya.
Editor: Donald Karouw