get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Kasasi Ditolak MA, Kejati Bali: Terbukti Jerinx Bersalah

Rabu, 19 Mei 2021 - 11:53:00 WITA
Kasasi Ditolak MA, Kejati Bali: Terbukti Jerinx Bersalah
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: iNews.id/ Dewi Umaryat)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus "IDI Kacung WHO" terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx. Menurut Kejati Bali, putusan tersebut justru menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Jerinx bersalah. 

"Bahwa putusan Makamah Agung mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada iNews.id, Rabu (19/5/2021).

Luga menambahkan, putusan di tingkat akhir ini menunjukan bahwa pembuktian JPU atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Atau dengan kata lain tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak bersalah," katanya.

Menurut Luga, karena MA telah menolak kasasi sebagai upaya hukum terakhir, maka JPU akan melakukan eksekusi Jerinx ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

"Status Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," tuturnya.

Putusan kasasi MA tersebut diputuskan pada Senin (17/5/2021) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Suhadi, dengan hakim anggota Desnayeti dan Soesilo.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana mengaku telah mengetahui hal ini. Dia mengatakan akan segera memroses penolakan kasasi ini agar Jerinx bisa segera meninggalkan lapas.

"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memroses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," ujar pria yang akrab disapa Gendo ini.

Jerinx dijatuhi vonis penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO." Namun dalam tingkat banding, vonis penggebuk drum Superman Is Dead ini dikurangi menjadi hanya 10 bulan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut