Karantina 3 Hari untuk Wisatawan Jadi Angin Segar bagi Pariwisata Bali

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Aturan terbaru itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
Bagi pelaku pariwisata Bali, berkurangnya masa karantina wisatawan itu merupakan angin segar.
"Ini angin segar karena inilah yang kita harapkan selama ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, aturan karantina lima hari yang saat ini berlaku menjadi salah satu kendala wisatawan mancanegara untuk datang ke Bali. Regulasi itu dirasakan terlalu memberatkan.
Pelaku pariwisata di Bali sudah lama menyuarakan agar aturan karantina yang diberlakukan dikaji kembali seiring dengan dinamika penanganan kasus Covid-19.
Pemayun meyakini dengan dipangkasnya karantina menjadi tiga hari akan mendorong antusiasme wisman untuk datang ke Bali. Terlebih penerbangan langsung dari luar negeri ke Bali telah dibuka sejak 4 Februari lalu.
Sejumlah maskapai asing juga mulai melakukan reaktivasi pembukaan rute ke Bali.
"Jadi saya optimistis ini akan membawa angin segar bagi Bali," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto