Kapolresta: Bisnis Narkoba Tersangka Wakil DPRD Beromset 200 Juta
DENPASAR, iNews.id - Berbagai upaya masih terus dilakukan kepolisian dalam mengungkap praktek bisnis narkoba Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika. Selain mendatangi TKP, polisi juga memeriksa buku transaksi yang disita dari kamar tersangka. Hasilnya ternyata tersangka memperoleh 200 juta perbulan dari bisnis narkoba yang dijalankan di rumahnya tersebut.
Polisi kembali mendatangi rumah tersangka Komang Swastika pada Jumat (10/11/2017) siang. Hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti mengenai sepak terjang tersangka selama ini. Selain itu, polisi juga ingin memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan enam tersangka yang sebelumnya di telah ditangkap polisi saat penggrebekan.
Dari keterangan tersangka yang ditahan dan buku catatan transaksi yang disita polisi, tersangka Komang Swastika memulai bisnis narkoba sejak Agustus lalu.
Selama ini, tersangka menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi. Tak hanya itu, Komang Swastika juga menyediakan enam kamar yang bisa digunakan untuk mengonsumsi narkoba tersebut.
Motif tersangka memulai bisnis narkoba meski telah menjabat wakil ketua DPRD ini masih didalami oleh polisi. Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya masih melakukan mendalaman untuk mengetahui hal tersebut. “Kita melakukan pemeriksaan alat bukti dan ditemukan tersangka melakukan transaksi sejak Agustus,” ujar Hadi.
Rumah Wakil Ketua DPRD Bali digrebek Tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Sabtu 4 November 2017) lalu, karena diketahui menjadi tempat penjualan dan pemakaian narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menangkap seorang pengedar narkoba yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari politisi yang berinisial JKS.
Editor: Himas Puspito Putra