Kamar Mayat Penuh, Ini Imbauan PHDI untuk Pemakaman Warga Bali yang Meninggal
DENPASAR, iNews.id - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengeluarkan surat imbauan penanganan jenazah di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah rumah sakit mengalami penumpukan jenazah akibat meningkatnya kematian.
Surat bernomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 itu ditujukan kepada Gubernur Bali, Majelis Desa Adat dan Ketua PHDI se-kabupaten/kota di Bali.
"Belakangan ini di Bali masih terus terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang tinggi serta pasien rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak," kata Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Minggu (16/8/2021).

Dalam surat itu disebutkan, penyebab jumlah jenazah mengalami penumpukan karena para keluarga menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit sambil menunggu waktu yang baik untuk melaksanakan upacara Ngaben.
Akibatnya beberapa rumah sakit mengaku kelebihan kapasitas (overload) karena tempat penyimpanan jenazah telah penuh.
Melalui surat tersebut, PHDI meminta Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada pihak rumah sakit yang beroperasi di wilayah Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah umat Hindu dibatasi paling lama dua hari.
Untuk warga Bali yang keluarganya meninggal karena Covid-19, agar mengikhlaskan pemakaman atau kremasi kepada petugas kesehatan berdasarkan protokol Covid-19.
"Tentunya dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga dan didampingi keluarga," kata Sudiana dikutip dari surat tersebut.

Kemudian bagi keluarga yagn anggotanya meninggal bukan karena Covid-19 agar tidak menggelar upacara Ngaben beserta rangkaian upacara lainnnya, mengingat situasi pandemi Covid-19.
"Untuk sementara agar cukup dilaksanakan Makingsan di Geni atau Makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa menyuarakan kulkul dan tidak melibatkan krama adat) langsung di setra (kuburan) adat masing-masing," tuturnya.
Kemudian untuk mencegah kerumunan agar bisa dikremasi di tempat krematorium.
Editor: Reza Yunanto