get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 3,9 Guncang Jembrana Bali

Kakek Blasteran Sodomi Bocah di Bali, Orang Tua Pergoki Anaknya Diciumi dan Diraba

Selasa, 07 Februari 2023 - 09:09:00 WITA
Kakek Blasteran Sodomi Bocah di Bali, Orang Tua Pergoki Anaknya Diciumi dan Diraba
Kakek blasteran Indonesia-Eropa, JS (66) melakukan pencabulan terhadap

TABANAN, iNews.id - Bocah laki-laki di Tabanan, Bali jadi korban sodomi seorang kakek blasteran Indonesia-Eropa. Korban sering diajak main ke tempat tinggal korban hingga larut malam.

Pelaku adalah JS (66). Dia menyodomi korban DMI (11) di indekosnya di salah satu desa di Tabanan.

Perbuatan cabul pelaku terungkap setelah orang tua korban curiga anaknya kerap main ke indekos pelaku hingga malam.

"Berdasarkan kecurigaan ortu korban, bahwa anaknya sering main sampai larut di rumah tersangka," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan pers di Tabanan, Senin (6/2/2023).

Orang tua korban suatu saat ingin membuktikan kecurigaan itu. Dia membuntuti anaknya yang pamit hendak main ke rumah pelaku.

Dari kejauhan dia melihat pelaku dan anaknya berada dalam kamar. Pelaku terlihat menciumi kaki anaknya dan mengelus bokongnya.

Ketika korban pulang ke rumah, dia ditanya oleh orang tuanya tentang peristiwa di indekos pelaku. Namun bocah yang duduk di kelas 5 SD itu mengatakan tidak ada apa-apa.

Orang tua korban masih tak percaya, hingga akhirnya meminta bantuan pendeta untuk melakukan konseling kepada anaknya.

Pendeta yang diminta bantuan tersebut akhirnya berhasil membuat korban berterus-terang. Korban mengaku pernah disodomi pelaku. Perbuatan cabul itu terjadi di indekos pelaku.

"Anaknya mengakui sudah mengalami perbuatan cabul dari tersangka," kata Ranefli.

Mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Tabanan. Orang tua korban juga melakukan visum terhadap anaknya di rumah sakit.

Pada 17 Januari 2023, pelaku ditangkap polisi di indekosnya. Pelaku tak bisa mengelak dari tuduhan pencabulan terhadap korban.

Polisi mengamankan barang bukti dari indekos pelaku, yakni mainan mobil remote control yang diduga untuk membujuk korban datang bermain, dan gel lubricant atau cairan pelumas untuk melakukan hubungan seksual.

Polres Tabanan menetapkan JS sebagai tersangka pencabulan anak dan langsung ditahan. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut