get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Kakek Bejat di Karangasem Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Tetangga

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:24:00 WITA
Kakek Bejat di Karangasem Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Tetangga
Kakek 70 tahun di Karangasem, Bali, IWS menjadi tersangka pencabulan anak tetangga berusia 8 tahun. (Foto: Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Kakek 70 tahun di Karangasem, Bali menjadi tersangka pencabulan. Korban adalah bocah 8 tahun yang merupakan tetangga pelaku.

"Kejadian terjadi di rumah pelaku," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna dalam keterangan pers, Senin (21/8/2023).

Pelaku adalah IWS. Perbuatan bejat itu terjadi pada 11 Juli 2023 dan tepergok oleh ibu korban.

Saat itu ibu korban sedang mencari anaknya. Dia melihat anaknya berada dalam kamar IWS. 

IWS saat itu berdalih tidak terjadi apa-apa dengan korban. Namun beberapa hari kemudian, ibu korban curiga dengan cara berjalan anaknya yang tak biasa.

Setelah didesak, korban akhirnya berterus terang kalau saat itu dia dicabuli IWS. Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan IWS ke Polres Karangasem.

Namun IWS seolah merasa tak bersalah. Dia berkilah hal tersebut hanya bercanda karena korban sering datang ke rumah untuk belajar menganyam keranjang.

Atas perbuatannya mencabuli korban, IWS menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia ditahan di Polres Karangasem. 

IWS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut