get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Kafe dan Bar di Badung Nekat Buka Melebihi Jam Operasional, Petugas Bubarkan Pengunjung

Senin, 18 Januari 2021 - 10:35:00 WITA
Kafe dan Bar di Badung Nekat Buka Melebihi Jam Operasional, Petugas Bubarkan Pengunjung
Salah satu bad di Badung yang didatangi petugas karena beroperasi melebihi pukul 21.00 WITA. (Foto: iNews/I Gusti Bagus Alit Sidi W)

BADUNG, iNews.id – Sejumlah kafe, bar dan tempat makan di kawasan wisata Kuta Utara, Badung, Bali nekat melayani pengunjung hingga malam hari. Padahal peraturan di kawasan ini, kafe, bar dan tempat makan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WITA. 

Tak tanggung-tanggung, untuk mengelabui petugas, pengelola tempat makan bahkan menggunakan modus pura-pura tutup namun tetap melayani pelanggan. Aparat gabungan yang berpatroli mengelilingi kawasan Kuta Utara, Badung pun curiga dengan salah satu tempat makan yang  terlihat belum mematikan penerangan di dalam kafe. 

Selanjutnya, petugas nekat menerobos masuk ke dalam kafe. Di dalam, petugas mendapati sejumlah pengunjung masih  berada di dalam kafe. 

Seluruh pengunjung merupakan warga negara asing (WNA) asal Eropa Timur. Mereka asyik nongkrong sambil menikmati makanan ringan dan minuman beralkohol. 

Mendapati kedatangan petugas, pegawai kafe pun dibuat kelabakan. Akhirnya mereka meminta pengunjung segera menyelesaikan pembayaran dan bergegas meninggalkan kafe.

Sayang, para pengunjung enggan meninggalkan kafe, sehingga aparat gabungan meminta pengelola segera mematikan lampu. Setelah seluruh lampu dipadamkan, para pengunjung terpaksa akhirnya bersedia meninggalkan kafe. 

Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, petugas mendata penanggung jawab kafe dan menyita identitas. Penanggung jawab tempat usaha diminta menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti peraturan selama pelaksanaan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

“Para pengelola ini mengaku sudah tahu peraturannya, tapi seperti bisa dibilang sedang coba-coba (melanggar). Jika alasannya tidak mau mengusir pengunjung, bisa diumumkan dari pukul 20.00 bahwa kafe atau bar tutup pukul 21.00,” katanya. 
 
Sementara salah seorang karyawan kafe, Yuda mengatakan, sebenarnya kafe sudah tutup, tapi pegawai masih menunggu para tamu menghabiskan makanan mereka. 

“Kami menunggu tamu selesai makan, kasihan mereka masih makan,” katanya.

Setelah di kawasan Kuta Utara, petugas melanjutkan patrol di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Di kawasan ini, petugas kembali mendapati salah satu bar yang nekat beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan. 

Saat petugas melakukan pengecekan, sejumlah warga negara asing terlihat panik dengan mencoba meninggalkan bar. Pengelola bar mengaku tidak ada kegiatan maupun pesta di dalam. 

Puluhan warga negara sing yang berada di dalam bar hanyalah teman-temannya yang kebetulan sedang berkumpul. 

Aparat gabungan mengimbau agar bar dikosongkan dan tak ada kerumunan lagi. Jika tetap membandel, maka pemilik bar akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta atau menutup usahanya minimal selama satu minggu. 

Selama pelaksanaan PPKM, sudah puluhan tempat usaha di Kabupaten Badung yang diberikan peringatan. Ini dikarenakan mereka beroperasi lebih dari pukul 21.00 WITA.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut