get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

Jual Daging Penyu Sejak 1998, Pria di Benoa Bali Ditetapkan Tersangka

Senin, 01 Mei 2023 - 15:31:00 WITA
Jual Daging Penyu Sejak 1998, Pria di Benoa Bali Ditetapkan Tersangka
Polda Bali mengungkap bisnis penjualan daging penyu di kawasan Benoa yang telah berlangsung sejak 1998. Pemilik bisnis MJ (46) ditetapkan sebagai tersangka. (Foto : Polda Bali)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali membongkar bisnis penjualan daging penyu di kawasan Benoa. Pemilik bisnis inisial MJ (46) ditangkap.

MJ adalah pemilik usaha yang menyuplai daging penyu dari rumahnya Jalan Pratama, Benoa, Badung. Usaha tersebut telah berjalan sejak 1998.

"Pengakuan dia bisnis ini sudah 1998," kata Dirpolairud Polda Bali, Kombes Soelistijono dalam keterangan pers, Senin (1/5/2023).

Di rumah tersebut terdapat kolam berisi 21 ekor penyu. Kolam itu digunakan untuk menampung penyu yang didatangkan dari Pulau Madura, Jawa Timur.

Dari penyelidikan terungkap kalau MJ mengolah daging penyu untuk dipasarkan ke kawasan Benoa. Untuk seekor penyu bisa diolah menjadi 20 paket yang dijual dengan harga Rp300.000 per paket.

"Hasilnya dari penyu yang besar antara 20 sampai 30 paket," kata Soelistijono.

Sebanyak 21 ekor penyu diamankan dari rumah MJ di Benoa. (Foto: Indira Arri)
Sebanyak 21 ekor penyu diamankan dari rumah MJ di Benoa. (Foto: Indira Arri)

Kasus ini terungkap berdasarkan kecurigaan Polairud Polda Bali yang menemukan banyak warga di kawasan Benoa yang mengonsumi olahan daging penyu.

Setelah kasus ini terungkap, 21 ekor penyu tersebut akan dirawat oleh BKSDA Bali untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Sebelum dilepas, penyu-penyu berukuran besar dan diduga berusia puluhan tahun itu akan diberi tanda untuk memantau keberadaanya di alam bebas.

Sementara MJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kekayaan SDA Hayati, dan Perarutan Menteri LHK dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut